Tata Tertib Penghuni Kost

Untuk kebaikan dan kenyamanan bersama di wilayah kost Laucaff, maka perlu dibuat peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi semua penghuni kost. Adapun tata tertib penghuni kost adalah sebagai berikut :

1. ​Setiap penghuni diWAJIBkan melunasi pembayaran kamar sebelum menjadi penghuni . Penghuni dapat memperpanjang masa tinggalnya dengan terlebih dahulu melunasi pembayaran kontrak kamarnya paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir.​

2. ​Setiap penghuni kost WAJIB menyerahkan fotocopy KTP atau Identitas diri yang sah.

3. ​Calon penghuni kost WAJIB memberitahukan pada pengelola kost nama, alamat, nomor telepon saudara / orang tua yang dapat dihubungi.

4. ​Dilarang membawa tamu lain jenis ke dalam kamar.

5. ​Penghuni kost dilarang menerima tamu diatas jam 22.00.

6. ​Tamu kost yang akan menginap (bukan lawan jenis) harus ijin terhadap pemilik kost dan ketua RT setempat.

7. ​Para penghuni dilarang keras :

    • Membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat-obatan terlarang.
    • Berjudi dan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi segala jenis minuman keras.
    • Menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
    • Dilarang bebruat asusila dan melanggar norma-norma yang berlaku dimasyarakat umum.
    • Membunyikan alat elektronik dalam bentuk apapun serta knalpot motor dengan suarakeras yang mengganggu lingkungan
    • Mencuri, mengganti, menghilangkan dan merusak fasilitas kamar yang sudah disediakan.

8. ​Sebelum mulai menghuni kamar kos, maka para calon penghuni kost harus menyetujui dengan menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata tertib kost.

9. ​Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya.

10. ​Menjaga kebersihan kamar, toilet dan lingkungan masing-masing.

11. ​Menjaga dan memelihara semua peralatan, perlengkapan, fasilitas kamar dan toilet yang disediakan.

12. ​Menutup kran air, mematikan TV, lampu, AC, jika tidak digunakan, dan tidak lupa mengunci kamar.

13. ​Setiap penghuni kost WAJIB memberikan uang jaminan sebesar 1 juta.

14. ​Setiap penghuni yang akan mengakhiri masa kontraknya, WAJIB memberitahukan kepada pemilik atau penjaga kost seminggu sebelumnya dan uang jaminan akan dikembalikan.

15. ​Kamar dilarang dipinjamkan kepada orang lain, hanya keluarga yang diizinkan menginap, maksimum 1 malam gratis dalam sebulan selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp. 65.000 / malam.

Untuk kebaikan dan kenyamanan bersama di wilayah kost Laucaff, maka perlu dibuat peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi semua penghuni kost. Adapun tata tertib penghuni kost adalah sebagai berikut :

1. ​Setiap penghuni diWAJIBkan melunasi pembayaran kamar sebelum menjadi penghuni . Penghuni dapat memperpanjang masa tinggalnya dengan terlebih dahulu melunasi pembayaran kontrak kamarnya paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir.​

2. ​Setiap penghuni kost WAJIB menyerahkan fotocopy KTP atau Identitas diri yang sah.

3. ​Calon penghuni kost WAJIB memberitahukan pada pengelola kost nama, alamat, nomor telepon saudara / orang tua yang dapat dihubungi.

4. ​Dilarang membawa tamu lain jenis ke dalam kamar.

5. ​Penghuni kost dilarang menerima tamu diatas jam 22.00.

6. ​Tamu kost yang akan menginap (bukan lawan jenis) harus ijin terhadap pemilik kost dan ketua RT setempat.

7. ​Para penghuni dilarang keras :

  • Membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat-obatan terlarang.
  • Berjudi dan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi segala jenis minuman keras.
  • Menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
  • Dilarang bebruat asusila dan melanggar norma-norma yang berlaku dimasyarakat umum.
  • Membunyikan alat elektronik dalam bentuk apapun serta knalpot motor dengan suarakeras yang mengganggu lingkungan
  • Mencuri, mengganti, menghilangkan dan merusak fasilitas kamar yang sudah disediakan.

8. ​Sebelum mulai menghuni kamar kos, maka para calon penghuni kost harus menyetujui dengan menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata tertib kost.

9. ​Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya.

10. ​Menjaga kebersihan kamar, toilet dan lingkungan masing-masing.

11. ​Menjaga dan memelihara semua peralatan, perlengkapan, fasilitas kamar dan toilet yang disediakan.

12. ​Menutup kran air, mematikan TV, lampu, AC, jika tidak digunakan, dan tidak lupa mengunci kamar.

13. ​Setiap penghuni kost WAJIB memberikan uang jaminan sebesar 1 juta.

14. ​Setiap penghuni yang akan mengakhiri masa kontraknya, WAJIB memberitahukan kepada pemilik atau penjaga kost seminggu sebelumnya dan uang jaminan akan dikembalikan.

15. ​Kamar dilarang dipinjamkan kepada orang lain, hanya keluarga yang diizinkan menginap, maksimum 1 malam gratis dalam sebulan selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp. 65.000 / malam.